Badan Pengurus Harian (BPH)

Badan yang memiliki fungsi kontrol, koordinasi, pengembangan dan peningkatan untuk menjalankan dan bertanggung jawab atas segala kegiatan dan program kerja yang telah ditetapkan. BPH (Badan Pengurus Harian) terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum.

Struktur Organisasi

Sekretaris Umum

Tifaa

Ketua Umum

Ramandita Ardian 

Bendahara Umum

Satrio Bisma

Tugas Bidang Pengurus Harian

PENGAWASAN

PENGARAHAN

Pembekalan