Badan Pengurus Harian (BPH)
Badan yang memiliki fungsi kontrol, koordinasi, pengembangan dan peningkatan untuk menjalankan dan bertanggung jawab atas segala kegiatan dan program kerja yang telah ditetapkan. BPH (Badan Pengurus Harian) terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum.
Struktur Organisasi
Sekretaris Umum
Tifaa
Ketua Umum
Ramandita Ardian
Bendahara Umum
Satrio Bisma
Tugas Bidang Pengurus Harian
PENGAWASAN
PENGARAHAN
Pembekalan